"Jadi tersangka ini sempat mencekik dua kali, pertama kali dikediaman korban selama dua menit, dan kedua kalinya di kawasan Kebumen hingga meninggal karena tulang lehernya patah," jelasnya.
Usai membuang mayat korban, lanjut Joko, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Garut. Di sana, lanjut dia, pelaku menjual ponsel milik korban sebelum ketiga anaknya dititipkan ke rumah saudaranya pelaku.
"Bahwa pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban. Baik mobil dan ponsel dijual di daerah Garut dan Panjalu. Korban memang warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.
Joko menyebut, motif pelaku tega membunuh P didasari karena sakit hati terhadap korban.
"Pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono