TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita warga Sleman, Yogyakarta, yang mayatnya ditemukan membusuk di wilayah Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Pelaku berinisial SK (39) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya tega membunuh wanita yang berstatus janda berinisial P (49) itu dengan cara dicekik sebanyak dua kali hingga mengalami patah tulang leher.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, pada awalnya korban P, hilang kesadaran setelah dicekik SK saat tengah tidur di ruang tengah rumah korban.
"Usai dicekik, pelaku insial SK langsung memindahkan tubuh korban kedalam mobilnya dan diberikan selimut dibangku tengah. Setelah itu, pelaku pun mengajak dua anaknya dan satu anak korban untuk melakukan perjalanan ke wilayah Tasikmalaya, pada Minggu 17 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB," kata Joko, dalam konferensi persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (3/12/2024) pagi.
Di tengah perjalanan, dikatakan Joko, pada pukul 06.00 WIB, tepatnya di wilayah Kebumen, pelaku memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara korban yang tersadar. Pelaku kemudian mencekik kembali korban hingga meninggal.
"Saat itu, pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan mencari lokasi pembuangan tubuh korban berinisial P," ujarnya
Joko menambahkan, pelaku baru bisa membuang tubuh korban di jurang pinggir Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamagan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sekira pukul 03.00 WIB, pada Senin (18/11/2024).
"Jadi tersangka ini sempat mencekik dua kali, pertama kali dikediaman korban selama dua menit, dan kedua kalinya di kawasan Kebumen hingga meninggal karena tulang lehernya patah," jelasnya.
Usai membuang mayat korban, lanjut Joko, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Garut. Di sana, lanjut dia, pelaku menjual ponsel milik korban sebelum ketiga anaknya dititipkan ke rumah saudaranya pelaku.
"Bahwa pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban. Baik mobil dan ponsel dijual di daerah Garut dan Panjalu. Korban memang warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya.
Joko menyebut, motif pelaku tega membunuh P didasari karena sakit hati terhadap korban.
"Pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono