CIREBON, iNews.id – Seorang gadis penyandang disabilitas di Cirebon, Jawa Barat, diperkosa kakek berusia 64 tahun.
Perbuatan bejat kakek berinisial K tersebut lantaran tak kuat menahan dan mengendalikan libido yang masing tinggi.
Ulah kakek K pun terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya.
Korban didampingi perangkat desa setempat pun melaporkan perkosaan tersebut kep Polresta Cirebon.
Usai menerima laporan korban, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak.
Kakek K pun akhirnya ditangkap di rumahnya, Selasa (8/3/2022) malam.
Tanpa perlawanan kakek 64 tahun tersebut digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka diamankan karena diduga telah memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas.
Korban merupakan tetangga tersangka dan merupakan anak yatim karena ayahnya telah meninggal dunia.
"Tersangka K melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban, dua kali," ujar Anton dikutip iNews.id, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Anton, usai memperkosa gadis penyandang disabilitas, tersangka K ini mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain.
"Korban ini yatim karena ayahnya telah meninggal dunia, sehingga dia mengadukan perbuatan tersangka ke ibunya," kata dia.
Menutur Anton, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya dugaan pemerkosaan dan bukti visum.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Kita kenakan Pasal 285 KHUPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono