Kronologi Anak Usia 5 Tahun Disodomi Kakek Lanjut Usia di Tasikmalaya
Kamis, 10 Maret 2022 | 15:21 WIB
Menurutnya, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan mulai dari Rp2 ribu, Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.
“Saat ini kita masih memeriksa pelaku. Selama proses pemeriksaan, pelaku didampingi oleh kuasa hukumnya,” ucapnya.
Agung menambahkan, sejauh ini korban pencabulan dan sodomi yang melapor ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota baru satu orang.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono