get app
inews
Aa Read Next : Nasib Malang Anak 5 Tahun di Tasikmalaya yang Alami Kelainan Kulit, Seumur Hidup Harus Berobat

Kronologi Anak Usia 5 Tahun Disodomi Kakek Lanjut Usia di Tasikmalaya

Kamis, 10 Maret 2022 | 15:21 WIB
header img
Kronologi Anak Usia 5 Tahun Disodomi Kakek Lanjut Usia di Tasikmalaya. Pelaku didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNews.id – Seorang anak berusia 5 tahun warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya menjadi korban pencabulan dan sodomi seorang kakek lanjut usia berinisial SBL (66).

Kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan dan sodomi anak berusia 5 tahun tersebut berawal dari orang tua korban yang curiga dengan tanda merah di leher korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, awal mula terbongkarnya aksi tindak pidana pencabulan anak ini ketika ibu korban yang pulang bekerja tidak mendapati anaknya di rumah.

Ibu korban kemudian mencari korban dan ditemukan anaknya berada di sekitar rumah pelaku. Saat itu ibu korban melihat tanda merah di leher korban di sebelah kanan dan kiri. Ibu korban pun menanyakan perihal tanda merah di leher kepada anaknya.

“Awal mula diketahui yaitu ada tanda merah di leher korban bekas ciuman. Kemudian orang tua korban menanyakan dan korban menjelaskan bahwa dirinya diciumi dan diraba-raba oleh pelaku,” ujar Agung, Kamis (10/3/2022).

Dikatakan dia, pelaku juga menghisap kemaluan korban dan memasukan alat vitalnya ke lubang anus korban.

“Kejadiannya kemarin (Rabu, 10 Maret 2022). Korban dicabuli di rumah kontrakan hingga 8 kali sampai korban merasa kesakitan,” kata Agung.

Menurutnya, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan mulai dari Rp2 ribu, Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.

“Saat ini kita masih memeriksa pelaku. Selama proses pemeriksaan, pelaku didampingi oleh kuasa hukumnya,” ucapnya.

Agung menambahkan, sejauh ini korban pencabulan dan sodomi yang melapor ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota baru satu orang.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut