get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Polisi Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Trading Binary Option Terancam 20 Tahun

Rabu, 09 Maret 2022 | 08:23 WIB
header img
Polisi Tetapkan Doni Salmanan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Trading Binary Option Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan alias DS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option melalui platform Quotex. 

Youtuber asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan polisi selama lebih kurang 13 jam. 

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung drilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dikatakan Ramadhan, Doni Salmanan telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber pada Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB. 

"Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” kata Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik kemudian melakikan gelar perkara. Setelah memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status.  

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka)," katanya.

Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. "Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut