get app
inews
Aa Text
Read Next : Promosikan Situs Judi Online, 2 Warga Kota Banjar Diciduk Polisi

Telemarketing Judol di Kota Banjar Raup Bayaran Tinggi

Rabu, 06 November 2024 | 14:36 WIB
header img
Telemarketing Judol di Kota Banjar Raup Bayaran Tinggi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Menurut keterangan RR, pendapatan yang diperolehnya dari aktivitas sebagai telemarketer judi online ini bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

Pada Oktober 2024, misalnya, RR berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp63 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengalokasikan sebagian besar untuk para moderator dan menyisakan sekitar Rp12 juta untuk dirinya setiap bulannya.

Atas perbuatannya, RR kini dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain RR, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial RK (42), yang berperan sebagai moderator. RK juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut