get app
inews
Aa Text
Read Next : Promosikan Situs Judi Online, 2 Warga Kota Banjar Diciduk Polisi

Telemarketing Judol di Kota Banjar Raup Bayaran Tinggi

Rabu, 06 November 2024 | 14:36 WIB
header img
Telemarketing Judol di Kota Banjar Raup Bayaran Tinggi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Seorang telemarketer judi online (Judol) berinisial RR (29) berhasil diamankan oleh Polres Banjar

Pelaku, yang terlibat dalam jaringan internasional, diketahui memperoleh pendapatan yang cukup besar dari aktivitas ilegalnya tersebut.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa sebelum terlibat dalam telemarketing judi online, RR awalnya merupakan pemain judi online yang kerap mengalami kerugian. 

Pada 2021, RR sempat bekerja di Jakarta sebagai admin selama tiga bulan. Kemudian, pada 2022, RR mulai bergabung dengan jaringan pengelola situs judi online yang berbasis di luar negeri.

"Pelaku bekerja mempromosikan situs-situs judi online hingga Desember 2024. Setelah sempat berhenti, pada Juli 2024, RR kembali aktif mempromosikan judi online di media sosial karena mengalami kebangkrutan dalam usaha lain," ujar AKBP Danny, Rabu (6/11/2024).

Dalam menjalankan aksinya, RR berkolaborasi dengan tim yang tersebar di beberapa kota, yang disebut sebagai moderator. 

Total ada sekitar 15 moderator di kota-kota seperti Bandung, Cianjur, Tangerang, Banyumas, Purwokerto, dan Palembang yang membantu RR dalam mempromosikan situs-situs judi tersebut.

"Terdapat delapan situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku," ucapnya.

Menurut keterangan RR, pendapatan yang diperolehnya dari aktivitas sebagai telemarketer judi online ini bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

Pada Oktober 2024, misalnya, RR berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp63 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengalokasikan sebagian besar untuk para moderator dan menyisakan sekitar Rp12 juta untuk dirinya setiap bulannya.

Atas perbuatannya, RR kini dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain RR, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial RK (42), yang berperan sebagai moderator. RK juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut