Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Jabar dalam menangani kerusakan ini.
"DPRD sangat mengapresiasi respons cepat dari Pemprov Jawa Barat dan pihak-pihak terkait dalam menangani Gedung YPK," ungkapnya.
Buky juga meminta agar para seniman dan budayawan yang sering menggunakan gedung ini dapat bersabar, mengingat proses rehabilitasi bangunan heritage memerlukan perhatian khusus.
"Rehab gedung bersejarah tidak seperti bangunan biasa; ada aturan dan undang-undang yang perlu dipatuhi," jelasnya.
Retno Raswaty, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, menjelaskan bahwa perbaikan sementara akan fokus pada aspek keamanan.
Untuk jangka panjang, pihaknya merekomendasikan pemugaran penuh Gedung YPK, mengingat statusnya sebagai bangunan cagar budaya.
Pada awal 2025, perencanaan teknis rinci (detail engineering design atau DED) akan disusun untuk persiapan revitalisasi menyeluruh.
Selain itu, Retno mengusulkan agar Pemda Provinsi Jawa Barat mulai mendata kondisi terakhir bangunan cagar budaya lainnya, terutama situs-situs nasional.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan pelestarian dan keamanan gedung bersejarah di Jawa Barat ke depannya.
Editor : Asep Juhariyono