"Kami berharap dengan adanya kampanye ini, tingkat korupsi di Kabupaten Ciamis bisa ditekan, dan tercipta pemerintahan yang bersih serta transparan," tambah Arief.
Terkait penanganan kasus korupsi di Ciamis, Arief mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri saat ini sedang menangani tiga kasus besar yang tengah dalam proses penyidikan.
Salah satu kasus tersebut, yang diduga merugikan negara hingga Rp56 miliar, masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
"Untuk saat ini kami belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan. Namun, kami akan segera memberikan informasi terbaru kepada publik jika ada perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Kampanye ini diharapkan mampu menggerakkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan korupsi, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Ciamis.
Dengan berbekal semangat Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Ciamis terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan masyarakat terlibat dalam pengawasan terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
Editor : Asep Juhariyono