get app
inews
Aa Read Next : HSN 2024, Ribuan Santri di Ciamis Ikut Upacara di Halaman Pendopo

Kejaksaan Ciamis Kampanyekan Antikorupsi dengan Pembagian Stiker

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:28 WIB
header img
Kejaksaan Ciamis Kampanyekan Antikorupsi dengan Pembagian Stiker. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker dan merchandise kepada para pengguna jalan di sekitar Alun-alun Ciamis, Selasa (22/10/2024). 

Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi di berbagai sektor. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Ciamis.

"Ini adalah bagian dari kampanye antikorupsi untuk mengedukasi masyarakat sebelum Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember nanti. Kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi," ujar Arief.

Menurut Arief, kampanye ini menyasar seluruh elemen masyarakat, karena keberhasilan dalam memberantas korupsi memerlukan kolaborasi yang erat antara penegak hukum dan masyarakat. 

"Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat hukum saja. Peran aktif dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan," tegasnya.

Selama kampanye, petugas Kejaksaan membagikan stiker bertema antikorupsi kepada pengguna jalan di sekitar Alun-alun Ciamis.

Harapannya, melalui penyebaran pesan ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya ikut serta dalam mengurangi praktik korupsi di lingkungan sekitar.

"Kami berharap dengan adanya kampanye ini, tingkat korupsi di Kabupaten Ciamis bisa ditekan, dan tercipta pemerintahan yang bersih serta transparan," tambah Arief.

Terkait penanganan kasus korupsi di Ciamis, Arief mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri saat ini sedang menangani tiga kasus besar yang tengah dalam proses penyidikan. 

Salah satu kasus tersebut, yang diduga merugikan negara hingga Rp56 miliar, masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

"Untuk saat ini kami belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan. Namun, kami akan segera memberikan informasi terbaru kepada publik jika ada perkembangan lebih lanjut," jelasnya.

Kampanye ini diharapkan mampu menggerakkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan korupsi, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Ciamis.

Dengan berbekal semangat Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Ciamis terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan masyarakat terlibat dalam pengawasan terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut