Sebagai tanggapan atas situasi ini, Kresty mendesak KPU Kota Banjar untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya.
"KPU harus mengevaluasi kinerja timnya agar pemasangan APK lebih terkontrol dan sesuai dengan regulasi," tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengaku belum mengetahui adanya pelanggaran terkait APK yang difasilitasi oleh KPU.
"Kami akan cek dulu situasinya," ujar Mukhlis ketika dihubungi oleh wartawan.
Sebelumnya, KPU Kota Banjar telah memfasilitasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar dengan menyediakan 38 ribu alat peraga kampanye (APK) yang meliputi baliho, spanduk, brosur, poster, pamflet, dan flyer.
Setiap pasangan calon difasilitasi dengan lima baliho yang dipasang di area publik, 20 umbul-umbul di empat kecamatan, serta dua spanduk di setiap kelurahan dan desa.
Dengan temuan pelanggaran ini, diharapkan KPU Kota Banjar dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan semua APK dipasang sesuai peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Editor : Asep Juhariyono