BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar.
Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap banyaknya spanduk paslon yang dipasang secara sembarangan di berbagai lokasi di Kota Banjar.
"Saya merasa prihatin karena banyak sekali spanduk paslon di Banjar yang dipasang sembarangan tanpa memperhatikan estetika dan aturan," ujar Kresty pada Selasa (22/10/2024).
Menurut Kresty, spanduk-spanduk tersebut ditemukan terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon, taman, bahu jalan, tiang listrik, tiang telepon, hingga di flyover.
"Ini tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga melanggar ketertiban dan aturan yang berlaku," jelasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa APK yang dipasang sembarangan tersebut adalah spanduk yang difasilitasi langsung oleh KPU Kota Banjar.
Kresty menilai ada ketidaksesuaian antara harapan KPU dalam pelaksanaan kampanye dengan realitas di lapangan, di mana pemasangan APK tidak tertib.
Editor : Asep Juhariyono