TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita lanjut usia yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, pada Minggu, 18 September 2024 lalu.
Rekonstruksi ini menampilkan 65 adegan yang menggambarkan detik-detik kejadian pembunuhan hingga pembuangan mayat.
Pelaku, Hidayat, seorang pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, diketahui menghabisi nyawa korban di dalam kios miliknya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dibunuh dengan cara dicekik, dibanting, dan dibekap hingga meninggal. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memberikan gambaran jelas kepada tim penyidik dan JPU terkait kronologi peristiwa pidana ini. Ada 65 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, yang bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi," ujar AKP Ridwan, Rabu (9/10/2024).
Karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, rekonstruksi dipindahkan dari lokasi asli di Pasar Induk Cikurubuk ke Mapolres Tasikmalaya.
Kasus ini bermotif masalah hutang piutang antara pelaku dan korban. Pelaku merasa kesal saat korban menagih hutang dan mengancam akan melibatkan istrinya dalam proses penagihan.
"Pelaku tersulut emosi setelah korban mengancam akan menagih hutang ke istrinya, sehingga ia memutuskan untuk menghabisi nyawa korban," tambah AKP Ridwan.
Editor : Asep Juhariyono