Sementara pelaku M mulai memerkosa korban sejak November sampai Desember 2023. Lokasi kejadian di rumahnya di Kampung Tambakan RT 03/04, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB.
Awalnya, korban meminta uang sebesar Rp20.000 untuk keperluan sekolah kepada pelaku. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Kemudian pelaku memeluk korban hingga terjadilah aksi pencabulan. Aksi bejat yang dilakukan pria sepuh itu membuatnya ketagihan hingga melakukannya sebanyak empat kali. Kejadian itu akhirnya diketahui gurunya hingga melapor ke pihak berwajib.
"Pelaku M ini mengiming-imingi uang kemudian melakukan pencabulan," ujar Kapolres.
Motif kedua kakek bejat itu mencabuli anak yang sama itu, karena tergoda melihat tubuh korban.
"Motifnya sendiri para pelaku ini berusaha dan tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun karena dijerat dengan
Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta