Meski ASN memiliki hak untuk memilih, Enceng menegaskan bahwa mereka tidak diperbolehkan untuk secara terang-terangan berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
“ASN sebaiknya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau mengajak orang lain untuk mendukung pasangan calon. Fokus saja pada tugas mereka, dan nanti pada hari pemilihan gunakan hak pilih di TPS secara bijak,” tambah Enceng.
Enceng juga menekankan bahwa Bawaslu akan mengawasi ketat netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan kemungkinan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Jika ada ASN yang melanggar, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, dan sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana untuk pelanggaran berat,” tutupnya.
Dengan ikrar netralitas ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Tasikmalaya dapat menjaga integritas dan profesionalisme, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Editor : Asep Juhariyono