Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 08:19 WIB
  • author Indra Sanjaya
Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara
Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara. Foto: Istimewa

Selain itu, uang rampasan sebesar Rp62,5 juta disetorkan dari kasus pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2020. 

Kasus ini melibatkan terpidana berinisial ES, yang juga telah divonis Pengadilan Tinggi Bandung dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, berdasarkan putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG. Eksekusi untuk terpidana ES juga dilakukan pada 24 September 2024.

Seluruh dana rampasan dan pengganti tersebut telah disetorkan oleh bendahara penerimaan Kejari Tasikmalaya ke kas negara melalui BSI, dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dana ini telah kami setorkan ke kas negara, dan merupakan bagian dari PNBP sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Dedy. 

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut