Selain itu, uang rampasan sebesar Rp62,5 juta disetorkan dari kasus pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2020.
Kasus ini melibatkan terpidana berinisial ES, yang juga telah divonis Pengadilan Tinggi Bandung dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, berdasarkan putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG. Eksekusi untuk terpidana ES juga dilakukan pada 24 September 2024.
Seluruh dana rampasan dan pengganti tersebut telah disetorkan oleh bendahara penerimaan Kejari Tasikmalaya ke kas negara melalui BSI, dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dana ini telah kami setorkan ke kas negara, dan merupakan bagian dari PNBP sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Dedy.
Editor : Asep Juhariyono