Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 08:19 WIB
  • author Indra Sanjaya
Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara
Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Pengganti Kasus Tipikor ke Kas Negara. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyetorkan dana rampasan dan pengganti dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ke kas negara. 

Total dana yang disetorkan mencapai Rp 954 juta, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tasikmalaya, pada Rabu (2/10/2024).

Dedy Frangky, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tasikmalaya, menjelaskan bahwa eksekusi ini meliputi dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Kami telah melakukan eksekusi uang rampasan dan uang pengganti dari dua kasus Tipikor dengan nilai total Rp 954 juta," ujar Dedy, Kamis (3/10/2024).

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 891,5 juta berasal dari kasus korupsi dana hibah yang disalurkan kepada delapan yayasan atau lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Kasus ini melibatkan terpidana berinisial TA, yang dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG. 

Dana hibah yang dikorupsi bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Terpidana TA dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan, dan sudah dieksekusi pada 24 September 2024.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut