TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyetorkan dana rampasan dan pengganti dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ke kas negara.
Total dana yang disetorkan mencapai Rp 954 juta, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tasikmalaya, pada Rabu (2/10/2024).
Dedy Frangky, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tasikmalaya, menjelaskan bahwa eksekusi ini meliputi dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami telah melakukan eksekusi uang rampasan dan uang pengganti dari dua kasus Tipikor dengan nilai total Rp 954 juta," ujar Dedy, Kamis (3/10/2024).
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 891,5 juta berasal dari kasus korupsi dana hibah yang disalurkan kepada delapan yayasan atau lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini melibatkan terpidana berinisial TA, yang dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG.
Dana hibah yang dikorupsi bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Terpidana TA dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan, dan sudah dieksekusi pada 24 September 2024.
Selain itu, uang rampasan sebesar Rp62,5 juta disetorkan dari kasus pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2020.
Kasus ini melibatkan terpidana berinisial ES, yang juga telah divonis Pengadilan Tinggi Bandung dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, berdasarkan putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG. Eksekusi untuk terpidana ES juga dilakukan pada 24 September 2024.
Seluruh dana rampasan dan pengganti tersebut telah disetorkan oleh bendahara penerimaan Kejari Tasikmalaya ke kas negara melalui BSI, dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dana ini telah kami setorkan ke kas negara, dan merupakan bagian dari PNBP sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Dedy.
Editor : Asep Juhariyono