TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang melibatkan komplotan antar-provinsi.
Tiga pelaku berinisial TL, HA, dan H ditangkap saat beraksi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (30/9/2024).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di mesin ATM Alfamart Andalusia Mangkubumi.
Petugas yang tiba di lokasi melihat para pelaku melarikan diri, namun berhasil menangkap satu orang berinisial TL beserta satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan.
“Setelah mendapat laporan, personel Polsek Mangkubumi langsung mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku TL beserta mobil yang digunakan,” ujar AKBP Joko dalam konferensi pers pada Kamis (3/10/2024).
Diketahui, komplotan pelaku terdiri dari enam orang. Tiga pelaku lainnya yang menggunakan mobil Suzuki Ertiga berhasil kabur menuju batas Kota Garut. Namun, tim gabungan dari Polsek Mangkubumi, Jamanis, Ciawi, dan Kadipaten segera melakukan pengejaran.
“Saat dikejar, mobil pelaku menabrak mobil dinas Polsek Jamanis, menyebabkan mobil tersebut terperosok ke parit. Pelaku H kemudian berhasil ditangkap oleh warga bersama petugas di lokasi tersebut,” jelas AKBP Joko.
Setelah kejadian tersebut, mobil pelaku melanjutkan pelarian ke arah Kadipaten. Dalam upaya pengejaran, mobil pelaku menabrak mobil Toyota Rush di daerah Gentong, namun satu pelaku lainnya berinisial HA berhasil diamankan.
Tiga pelaku lainnya, yaitu Hendriansah, Juliansah Putra, dan Jaka Pramata alias Sapuan, masih dalam pengejaran.
Menurut AKBP Joko, komplotan ini memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Mereka tidak hanya beraksi di Kota Tasikmalaya, tetapi juga di wilayah Garut, Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Mereka beroperasi lintas provinsi dan kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal kartu ATM,” tambahnya.
Polisi juga menyita dua mobil dan sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu ATM BCA yang digunakan dalam aksi tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono