BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Jawa Barat, mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Oktober hingga November 2024.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
"Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda," ujar Benny saat ditemui di Kantor Samsat Kota Banjar, Rabu (2/10/2024).
Dalam program ini, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, dan seterusnya.
Benny juga menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.545-Bapenda/2024 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda SWDKLLJ.
"Tidak hanya pembebasan denda dan tunggakan, program ini juga meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta diskon pajak kendaraan bermotor," tambah Benny.
Editor : Asep Juhariyono