CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, mengadakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Acara ini berlangsung di Aula Gedung PKK Ciamis, pada Kamis (26/09/2024), dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal.
Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengatakan bahwa cukai memiliki peran strategis dalam mengendalikan konsumsi produk-produk yang berisiko, seperti rokok.
“Cukai tidak hanya berfungsi untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk menekan konsumsi produk yang membahayakan kesehatan,” kata Engkus.
Engkus menuturkan, bahwa kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2024 bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kenaikan cukai ini diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok muda di Indonesia,” tuturnya.
Namun, Engkus juga mengingatkan bahwa peningkatan tarif cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah karena tidak dikenakan pajak.
“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono