Komplotan Pencuri Spesialis Traktor di Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Seorang Pelaku Masih Bocah
Rabu, 02 Maret 2022 | 20:23 WIB
Komplotan pencuri spesialis mesin traktor ini kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono