CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Aparat Kepolisian berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu. Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Ciamis.
Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial CR (20) dari Banjar dan DM (21) dari Cisaga, Ciamis, diduga kuat sebagai pelaku yang membuang bayi perempuan hasil hubungan mereka di luar nikah.
Jasad bayi malang tersebut ditemukan terkubur di dekat rumah seorang warga setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa bayi perempuan tersebut lahir dari hubungan gelap antara CR dan DM.
Saat ini, keduanya telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Ciamis, pada Selasa (3/9/2024).
Editor : Asep Juhariyono