Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung selama sosialisasi, banyak warga binaan yang mengajukan pertanyaan, terutama mengenai kasus-kasus seperti penipuan (Pasal 378), penggelapan (Pasal 372), dan keterlibatan dalam tindak pidana (Pasal 55).
Prabowo menjelaskan, bahwa banyak warga binaan yang merasa tidak adil karena dianggap ikut terlibat dalam tindak pidana, padahal mungkin mereka tidak sadar bahwa mereka telah terlibat.
"Pengetahuan yang minim tentang hukum bisa membuat mereka terjebak dalam situasi yang sulit, bahkan ketika mereka tidak secara aktif terlibat dalam tindak pidana," tuturnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bow and Partners dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Menurut Beni, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga binaan yang memerlukan pengetahuan hukum.
"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bow and Partners yang memberikan penyuluhan hukum gratis. Ini adalah pertama kalinya mereka hadir di Lapas Ciamis, dan kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut di masa depan," ujar Beni.
Beni juga mengungkapkan harapannya agar sosialisasi semacam ini dapat menjadi bagian dari program berkelanjutan di Lapas Ciamis, dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum yang lebih luas kepada warga binaan.
"Kami berharap dapat menjalin kerja sama atau MoU dengan Bow and Partners untuk memberikan penyuluhan hukum gratis secara rutin serta bantuan hukum bagi masyarakat Ciamis, khususnya yang berada di Lapas Kelas IIB Ciamis," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono