get app
inews
Aa Read Next : Polres Ciamis Limpahkan Kasus Judi Online Rp356 Miliar ke Kejaksaan

Bow and Partners Law Firm Sosialisasikan Perlindungan Hukum ke Narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis

Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:51 WIB
header img
Bow and Partners Law Firm Sosialisasikan Perlindungan Hukum ke Narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.idBow and Partners Law Firm mengadakan sosialisasi mengenai sistem peradilan dan perlindungan hukum bagi narapidana serta tahanan di Lapas Kelas IIB Ciamis

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (27/08/2024) ini berlangsung di Aula Lapas Ciamis, dan dihadiri oleh seluruh warga binaan dan tahanan.

Direktur Bow and Partners, Prabowo Febriyanto, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada narapidana mengenai hak-hak mereka selama menjalani hukuman. 

"Kami ingin memastikan bahwa para narapidana memahami hak-hak mereka, baik selama masa tahanan maupun setelah divonis," kata Prabowo.

Prabowo menegaskan, bahwa pemahaman yang baik tentang hak-hak hukum sangat penting untuk mencegah ketidaksetaraan dalam penanganan kasus. 

Menurutnya, banyak warga binaan yang kurang memahami strategi hukum, sehingga sering kali hak mereka terabaikan. "Kurangnya pemahaman ini bisa menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum, yang sayangnya masih sering terjadi," tambahnya.

Ia juga menyoroti fenomena ketidakadilan dalam sistem peradilan yang kerap muncul hanya setelah kasus menjadi viral di media sosial. 

"Sering kita dengar istilah no viral, no justice. Dengan sosialisasi ini, kami harap para narapidana dan tahanan dapat lebih memahami hak mereka, belajar dari kesalahan, dan berani bersuara jika ada pelanggaran oleh aparat penegak hukum," jelas Prabowo.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung selama sosialisasi, banyak warga binaan yang mengajukan pertanyaan, terutama mengenai kasus-kasus seperti penipuan (Pasal 378), penggelapan (Pasal 372), dan keterlibatan dalam tindak pidana (Pasal 55).

Prabowo menjelaskan, bahwa banyak warga binaan yang merasa tidak adil karena dianggap ikut terlibat dalam tindak pidana, padahal mungkin mereka tidak sadar bahwa mereka telah terlibat.

"Pengetahuan yang minim tentang hukum bisa membuat mereka terjebak dalam situasi yang sulit, bahkan ketika mereka tidak secara aktif terlibat dalam tindak pidana," tuturnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bow and Partners dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Menurut Beni, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga binaan yang memerlukan pengetahuan hukum. 

"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bow and Partners yang memberikan penyuluhan hukum gratis. Ini adalah pertama kalinya mereka hadir di Lapas Ciamis, dan kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut di masa depan," ujar Beni.

Beni juga mengungkapkan harapannya agar sosialisasi semacam ini dapat menjadi bagian dari program berkelanjutan di Lapas Ciamis, dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum yang lebih luas kepada warga binaan. 

"Kami berharap dapat menjalin kerja sama atau MoU dengan Bow and Partners untuk memberikan penyuluhan hukum gratis secara rutin serta bantuan hukum bagi masyarakat Ciamis, khususnya yang berada di Lapas Kelas IIB Ciamis," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut