Ia menerangkan, bahwa seluruh kebutuhan penyidik, termasuk bukti-bukti dan kesaksian, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.
"Kami telah menyerahkan semua bukti yang dibutuhkan oleh penyidik, baik itu bukti fisik maupun keterangan dari saksi-saksi," terang dja.
Ahmad Fauzan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini mencapai keputusan hukum yang tetap.
Dirinya berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan mengimbau agar terduga pelaku menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan bahwa proses hukum berjalan hingga mencapai keputusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap," tegaa dia.
"Dari pihak kuasa hukum, kami berharap agar penyelidikan dilakukan dengan profesional. Jika ada masalah, kami berharap pelaku bisa menyelesaikannya dengan itikad baik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Azis Aptira (30) menjadi korban penganiayaan di Kampung Bebedilan, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya pada Senin (12/8/2024) malam.
Insiden tersebut terjadi ketika Azis Aptira melihat seorang pria berinisial IP bertengkar dengan istrinya. Azis berniat melerai pertengkaran tersebut namun malah mengalami penganiayaan dari IP.
Menurut Azis, setelah mencoba memisahkan pertengkaran, ia dihantam oleh IP dan terjatuh. Ketika Azis mencoba membela diri dengan menarik baju pelaku, IP kembali memukulnya di bagian belakang kepala dan merobek bajunya.
"Setelah dipukul, saya jatuh. Saya berusaha membela diri, tetapi pelaku terus memukul saya di bagian belakang kepala dan merobek baju saya," kata Azis.
Akibat penganiayaan tersebut, Azis mengalami pusing di bagian kepala depan, luka lecet di jari kelingking dan telapak tangan, serta sakit di bagian kepala belakang.
Editor : Asep Juhariyono