"Jika setelah perpanjangan masih ada satu pasangan calon, KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai calon tunggal dan melawan kotak kosong di pemungutan suara," jelas Adi.
Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada 2015, dimana calon tunggal berhasil mengalahkan kotak kosong.
Adi menjelaskan bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50%+1 dari total suara sah. Jika kotak kosong menang, Pilkada akan diulang pada periode Pilkada serentak terdekat, bukan lima tahun kemudian.
Meski potensi calon tunggal sah secara aturan, Adi berharap proses pergantian kepala daerah di Ciamis dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pilihan masyarakat. Ia juga mendorong KPU di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Ciamis, untuk intensif berkoordinasi dengan partai politik agar proses pencalonan berjalan lancar.
"Kami mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Ciamis dalam menggelar sosialisasi ini. Harapannya, proses pencalonan dapat berjalan dengan kondusif melalui koordinasi yang baik antara KPU, partai politik, dan pihak terkait," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono