BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Bea Cukai Tasikmalaya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur telah merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Kerugian negara miliaran rupiah tersebut merupakan komulatif dari Januari dan Juli 2024.
Penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya di wilayah-wilayah seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Penindakan difokuskan pada peredaran rokok ilegal yang sering disebarkan ke warung-warung kecil di daerah tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya, Budhi Irawan, menyampaikan hal ini dalam sosialisasi gempur rokok ilegal yang diadakan di Stadion Gelora Banjar Patroman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Selama periode Januari sampai Juli 2024, Bea Cukai berhasil mengamankan 2,5 juta batang rokok ilegal serta sekitar 2.000 liter minuman etil alkohol.
"Kami juga berhasil menyita beberapa produk psikotropika yang akan dimusnahkan dalam waktu dekat," ujar Budhi.
Editor : Asep Juhariyono