Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran Capai 2.709 Orang dalam 6 Bulan Terakhir
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Sejak Januari 2024 hingga Jumat (12/7/2024), Pengandilan Agama Kelas 1A Ciamis mencatat sebanyak 2.709 pasangan suami istri bercerai.
Sehingga, dapat dikatakan terdapat 2.709 janda baru maupun duda baru di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Status baru yang disandang baik janda maupun duda tersebut lantaran perkara cerainya telah diputus di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ciamis.
Menyusul olengnya ribuan bahtera rumah tangga tersebut, 2.709 orang istri pun resmi menjadi janda baru setelah memperoleh akta cerai dari PA.
Dari jumlah tersebut, 2.001 orang istri memilih untuk menggugat cerai suaminya (gugat cerai), sedangkan 708 istri terpaksa menjadi janda karena diceraikan suaminya (cerai talak).
"Banyak faktor yang menjadi penyebab atau pemicu perceraian. Hal dominan yang terungkap di persidangan adalah masalah ekonomi yang menjadi penyebab utama," ujar Wakil Ketua PA Kelas IA Ciamis, Hamzah, kepada iNewsCiamisRaya.id jejaring iNewsTasikmalaya.id, Jumat (12/7/2024).
Dari 2.505 perkara cerai yang sudah diputus hingga awal Juli lalu, secara rinci faktor penyebabnya antara lain adalah masalah ekonomi (1.422 kasus cerai), perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan (338), meninggalkan salah satu pihak (76), KDRT (10 kasus), judi (7), poligami (7), menjadi terpidana/dihukum penjara (4), mabuk (3), kawin paksa (3), zina (1), dan murtad (1).
Editor : Asep Juhariyono