get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Ciamis Ngamuk dan Bacok Warga, Satu Tewas dan Tiga Luka-Luka

Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran Capai 2.709 Orang dalam 6 Bulan Terakhir

Minggu, 14 Juli 2024 | 10:28 WIB
header img
Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran Capai 2.709 Orang dalam 6 Bulan Terakhir. Foto: Ilustrasi/Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Sejak Januari 2024 hingga Jumat (12/7/2024), Pengandilan Agama Kelas 1A Ciamis mencatat sebanyak 2.709 pasangan suami istri bercerai. 

Sehingga, dapat dikatakan terdapat 2.709 janda baru maupun duda baru di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.

Status baru yang disandang baik janda maupun duda tersebut lantaran perkara cerainya telah diputus di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ciamis. 

Menyusul olengnya ribuan bahtera rumah tangga tersebut, 2.709 orang istri pun resmi menjadi janda baru setelah memperoleh akta cerai dari PA. 

Dari jumlah tersebut, 2.001 orang istri memilih untuk menggugat cerai suaminya (gugat cerai), sedangkan 708 istri terpaksa menjadi janda karena diceraikan suaminya (cerai talak).

"Banyak faktor yang menjadi penyebab atau pemicu perceraian. Hal dominan yang terungkap di persidangan adalah masalah ekonomi yang menjadi penyebab utama," ujar Wakil Ketua PA Kelas IA Ciamis, Hamzah, kepada iNewsCiamisRaya.id jejaring iNewsTasikmalaya.id, Jumat (12/7/2024).

Dari 2.505 perkara cerai yang sudah diputus hingga awal Juli lalu, secara rinci faktor penyebabnya antara lain adalah masalah ekonomi (1.422 kasus cerai), perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan (338), meninggalkan salah satu pihak (76), KDRT (10 kasus), judi (7), poligami (7), menjadi terpidana/dihukum penjara (4), mabuk (3), kawin paksa (3), zina (1), dan murtad (1).

Pada 2023, PA Kelas IA Ciamis telah memutus 4.836 perkara cerai. Sebanyak 4.836 rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran yang menjadi wilayah hukum PA Kelas IA Ciamis resmi karam. Tentunya, tahun 2023 lalu sebanyak 4.836 ibu rumah tangga memperoleh status baru sebagai janda. 

Sebanyak 3.380 istri memilih menjadi janda dengan menggugat cerai suaminya (gugat cerai), sedangkan 1.456 ibu rumah tangga lainnya menjadi janda karena ditalak suaminya (cerai talak).

Sejumlah faktor penyebab terjadinya perceraian pada tahun 2023 di Ciamis maupun Pangandaran yang perkaranya diproses di PA Ciamis, paling banyak karena masalah ekonomi (3.452 perkara), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (756), meninggalkan salah satu pihak (294), judi (24 kasus), KDRT (18), dihukum penjara (8), mabuk (8), poligami/ketahuan nikah lagi (8), kawin paksa (6), madat (2), dan cacat badan (2 perkara cerai).

Faktor pemicu ketidakharmonisan rumah tangga sering saling berkaitan. Misalnya, faktor utama ekonomi yang tidak mampu memberi nafkah atau memberi nafkah tidak cukup menyebabkan munculnya pertengkaran atau perselisihan berkepanjangan.

"Pertengkaran bisa memicu terjadinya kekerasan fisik. Sementara perselisihan atau kekerasan psikis bisa bermacam-macam bentuknya, seperti tidak saling sapa, pisah ranjang (separated from room) atau pisah rumah (separated from home)," katanya.

Suami yang malas kerja atau tidak punya penghasilan, menurut Hamzah, hampir dipastikan tidak bisa memberi nafkah untuk anak istrinya. Malah bisa terjerumus bermain judi. Harta ludes digunakan untuk judi. 

Seperti fenomena yang marak saat ini, rumah tangga berantakan, harta ludes, munculnya insiden KDRT, hingga terlilit pinjaman online untuk membiayai judi online.

"Itu salah satu fenomena yang sedang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Memang ada fakta di persidangan, salah satu penyebab perceraian adalah judi, seperti judi online," ujar Hamzah. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut