CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap keterlibatan seorang warga Ciamis, TCA, dalam jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai Rp 356 miliar. Keberhasilan ini menjadi kado terindah dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-78.
“Alhamdulillah, ini bukti nyata langkah Polri dalam memerangi penyakit masyarakat, tentunya dengan dukungan dari berbagai kalangan,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH SIK MH, pada acara syukuran Hari Bhayangkara ke-78 setelah upacara di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, Senin (1/7/2024) siang.
Pada acara syukuran yang dihadiri Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna, Sekda Ciamis H Adang Firman Triyadi, unsur Forkopimda, pejabat dinas, tokoh masyarakat, anggota Polri dan TNI, pengurus parpol, dan berbagai kalangan lainnya, AKBP Akmal memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan seorang warga Ciamis.
“Ini kejadian pertama di Jabar,” ungkap AKBP Akmal kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainnya usai acara syukuran di Balairung Timur Pendopo Gedung Negara Ciamis.
Terungkapnya peran TCA (44), warga Kelurahan Ciamis, dalam jaringan judi online internasional yang bermarkas di Kamboja tersebut terjadi setelah jajarannya melakukan patroli cyber selama sebulan. Mereka menemukan akun yang mencurigakan dengan keterlibatan salah seorang warga Ciamis.
Hasil penyelidikan mengungkap 216 rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dengan omzet mencapai Rp 356 miliar. Pelaku, yang bekerja sebagai pekerja swasta, telah terlibat dalam jaringan judi online internasional ini selama tiga tahun. Ia mengoperasikan kegiatannya dari sebuah rumah di Baregbeg.
"Pelaku mengoperasikan kegiatannya tersebut di sebuah rumah di Baregbeg," imbuh AKBP Akmal. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya saat diduga akan kabur ke Kamboja.
“Pelaku diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya saat akan kabur ke Kamboja,” jelasnya.
Menurut AKBP Akmal, sampai saat ini pelaku masih satu orang. Namun diduga ada keterlibatan istri dan adik ipar pelaku yang sudah tinggal di Kamboja. Pelaku sendiri sudah ditahan di Polres Ciamis. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk beberapa warga yang buku tabungan banknya digunakan untuk menampung uang hasil judi online tersebut.
“Kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan. Bayangkan omzetnya mencapai Rp 356 miliar, uang yang tidak sedikit itu bila dipakai untuk membangun Ciamis,” ujar AKBP Akmal.
Meskipun uang barang buktinya belum disita, rekening-rekening yang terkait sudah dibekukan, tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono