BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Polres Banjar memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan obat terlarang di halaman Mapolres Banjar pada Kamis (30/5/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 300 botol minuman beralkohol berbagai merek dan kemasan, termasuk botol kaca, botol plastik, dan kemasan plastik. Selain itu, terdapat ratusan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai merek.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa minuman beralkohol tersebut disita dari pedagang dan pembeli dalam razia rutin yang dilakukan setiap malam Minggu.
"Ini sebagai tindak lanjut dari curhatan dan keresahan masyarakat yang kami terima, khususnya pada kegiatan Jumat Curhat," ujar Danny.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Banjar serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," lanjutnya.
Obat keras terbatas tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan dan pengembangan oleh Sat Res Narkoba serta dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
"Obat terlarang juga didapatkan dari razia rutin yang dilakukan setiap malam Minggu," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merendamnya dalam air dan kemudian diratakan menggunakan kendaraan setum.
Editor : Asep Juhariyono