"Mendesak DPRD Kota Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi ini dengan cara berkirim surat ke DPR RI ikhwal penolakan RUU Penyiaran dan membuktikan surat yang dikirimnya selambat-lambatnya 7 hari semenjak pernyataan sikap ini ditandatangani bersama," kata Hendra.
Menurut Hendra, aksi jalan mundur yang dilakukannya itu juga sebagai simbol mundrunya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Kita memberikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang mungkin saat ini akan digodok oleh DPR-RI.
Kita tidak lagi memohon, meminta, dan mengimbau, kita tegas menak RUU Penyiaran tersebut," ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, alasan menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya adalah melihat seberapa perhatiannya dan pedulinya anggota DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terhadap para insan pers di Indonesia, khususnya di Tasikmalaya.
"Terlebih lagi kami juga ingin ada perhatian dari masyarakat Tasikmalaya khususnya untuk sama-sama mengawal bagaimana perkembangan-perkembangan terakit revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut," jelasnya.
Selain itu, Hendra menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Penyiaran tersebut tentunya sangat merugikan kebebasan pers di Indonesia yang akan terbungkam oleh undang-undang tersebut jika nantinya disahkan.
"Nanti tentunya kitakan terbungkam karena investigasi dilarang, kemudian juga tumpang tindih antara KPI dan Dewan Pers, itu sangat merugikan sekali bagi jurnalis di lapangan," tegasnya.
"Otomatis dengan dibungkamnya kebebasan pers, investigasi itu akan mengembangbiakan korupsi di Indonesia, karena kami sebagai pers tidak lagi bisa mengkritisi apa yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh para pejabat," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono