get app
inews
Aa Read Next : IJTI Galuh Raya Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kota Banjar

Jurnalis dan Mahasiswa di Tasikmalaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:03 WIB
header img
Jurnalis dan Mahasiswa di Tasikmalaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Tasikmalaya turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran, pada Selasa (28/5/2024) pagi.

Dalam aksinya itu, para jurnalis berjalan mundur saat menggelar longmatch dari Jalan Dokter Soekardjo menuju area Batu Andesit Taman Kota Tasikmalaya yang menjadi titik lokasi unjuk rasa.

Para jurnalis pun membawa sejumlah poster penolakan RUU Penyiaran dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka juga membawa keranda sebagai simbol matinya kebebasan pers di Indonesia. 

Aksi teaterikal dan pengumpulan kartu identitas media mewarnai aksi unjuk rasa para jurnalis di Tasikmalaya. Mereka juga berkomitmen untuk terus berjuang menolak RUU penyiaran yang dibuktikan dengan menandatangani nota penolakan.

Ketua IJTI Korda Kota Tasikmalaya, Hendra Herdiana, mengatakan, ada tiga tuntutan yang harus segera disampaikan ke DPR RI. Di antaranya menolak dan meminta sejumlah pasal yang tertuang di dalam draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang berpotensi mengancam kemerdekaan kemerdekaan pers dicabut.

Meminta DPR RI untuk mengkaji kembali draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dengan melibatkan semua pihak, termasuk organsiasi profesi jurnalis atau wartawan yang diakui Dewan Pers dan dilakukan secara transparan.

"Mendesak DPRD Kota Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi ini dengan cara berkirim surat ke DPR RI ikhwal penolakan RUU Penyiaran dan membuktikan surat yang dikirimnya selambat-lambatnya 7 hari semenjak pernyataan sikap ini ditandatangani bersama," kata Hendra.

Menurut Hendra, aksi jalan mundur yang dilakukannya itu juga sebagai simbol mundrunya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Kita memberikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang mungkin saat ini akan digodok oleh DPR-RI.

Kita tidak lagi memohon, meminta, dan mengimbau, kita tegas menak RUU Penyiaran tersebut," ujarnya. 

Dirinya juga mengungkapkan, alasan menggelar aksi di Taman Kota Tasikmalaya adalah melihat seberapa perhatiannya dan pedulinya anggota DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terhadap para insan pers di Indonesia, khususnya di Tasikmalaya.

"Terlebih lagi kami juga ingin ada perhatian dari masyarakat Tasikmalaya khususnya untuk sama-sama mengawal bagaimana perkembangan-perkembangan terakit revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut," jelasnya.

Selain itu, Hendra menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Penyiaran tersebut tentunya sangat merugikan kebebasan pers di Indonesia yang akan terbungkam oleh undang-undang tersebut jika nantinya disahkan.

"Nanti tentunya kitakan terbungkam karena investigasi dilarang, kemudian juga tumpang tindih antara KPI dan Dewan Pers, itu sangat merugikan sekali bagi jurnalis di lapangan," tegasnya.

"Otomatis dengan dibungkamnya kebebasan pers, investigasi itu akan mengembangbiakan korupsi di Indonesia, karena kami sebagai pers tidak lagi bisa mengkritisi apa yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh para pejabat," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut