Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:28 WIB
  • author Kristian
Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu
Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu. Foto: Istimewa

Dikatakan Junjun, tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan kepada warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan. 

"Mudah-mudahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan jadi contoh untuk yang lain agar tidak berlaku sama yaitu membuang sampah sembarangan," tandasnya. 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut