Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu
Senin, 20 Mei 2024 | 10:28 WIB
Dikatakan Junjun, tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan kepada warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Mudah-mudahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan jadi contoh untuk yang lain agar tidak berlaku sama yaitu membuang sampah sembarangan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono