get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan yang Membusuk di Kawalu Tasikmalaya Korban Pembunuhan? Ini Kata Polisi

Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu

Senin, 20 Mei 2024 | 10:28 WIB
header img
Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu. Foto: Istimewa

Dikatakan Junjun, tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan kepada warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan. 

"Mudah-mudahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan jadi contoh untuk yang lain agar tidak berlaku sama yaitu membuang sampah sembarangan," tandasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut