TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda kepada dua warga Kota Tasikmalaya yang membuang sampah sembarangan.
Kedua warga berinisial ES, warga Kecamatan Cihideung dan IR, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008, Pasal 20 ayat 1e Huruf a.
Kaduanya dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari oleh majelis hakim dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Jumat (17/5/2024).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpo PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, jika dua warga Kota Tasikmalaya yang sebelumnya terjaring razia membuang sampah sembarangan dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 ribu oleh majelis hakim PN Tasikmalaya.
Menurutnya, kedua warga tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan pada 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024.
"Benar, keduanya divonis denda Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu oleh hakim. Kedua orang tersebut kedapatan membuang sampah di TPS ilegal atau liar. Kejadiannya tanggal 14 Mei 2024 untuk ES, tanggal 15 Mei 2024 itu IR," ucap Junjun, belum lama ini.
Dikatakan Junjun, tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan kepada warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Mudah-mudahan ini memberikan efek jera bagi pelanggar dan jadi contoh untuk yang lain agar tidak berlaku sama yaitu membuang sampah sembarangan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono