TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, mengeluarkan surat edaran (SE) untuk seluruh Bupati/Wali Kota agar memperketat izin kegiatan luar sekolah atau study tour satuan pendidikan, Minggu (12/5/2024).
Dikeluarkannya SE tersebut, pasca tragedi kecelakaan bus study tour SMK Lingga Kenca Depok di Ciater yang menelan korban jiwa hingga 11 orang.
Adapun isi surat dari SE Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yaitu:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study touryang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruhpeserta didik , guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati , serta berkoordinasi dan mendapatkanrekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan;
3. Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agarmelakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Menanggapi SE dari Pj Gubernur Jabar, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar, mengimbau kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk taat pada SE tentang study tour yang dikeluarkan Pj Gubernur Jabar.
Ucu menegaskan, bahwa Disdik Kota Tasikmalaya meminta agar guru, orang tua, dan pelaksanaan karyawisata saling berkomitmen. "Harus berkomintmen di antara semua pihak tentunya, jangan sampai ketika ada peristiwa yang tidak diinginkan nanti malah saling lempar tanggungjawab," ucap Ucu, Senin (13/5/2024).
Editor : Asep Juhariyono