get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Ciamis Ngamuk dan Bacok Warga, Satu Tewas dan Tiga Luka-Luka

Pendaftaran PPS di 189 Desa di Ciamis Diperpanjang karena Minim Peminat

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:33 WIB
header img
Pendaftaran PPS di 189 Desa di Ciamis Diperpanjang karena Minim Peminat. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

Persyaratan menjadi anggota PPS antara lain adalah Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi. Mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 

Tidak boleh menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS (desa/kelurahan), memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Selain itu, mereka tidak boleh pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih. Setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp1,3 juta per bulan (anggota).

Hingga batas akhir pendaftaran pada Rabu (8/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Ciamis mencatat ada 1.319 orang peminat yang mendaftar menjadi anggota PPS.

Namun, untuk 189 desa dari total 265 desa/kelurahan di Ciamis, jadwal pendaftaran anggota PPK harus diperpanjang mulai dari Kamis (9/5/2024) hingga Sabtu (11/5/2024) karena jumlah peminatnya kurang dari kebutuhan minimal (6 orang).

Setelah masa perpanjangan pendaftaran selesai, akan dilakukan pemeriksaan persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi (verdim) mulai Senin (13/5/2024) hingga Selasa (14/5/2024). Mereka yang lolos verdim berhak mengikuti seleksi tertulis (CAT) dengan jadwal pada tanggal 15/5/2024 dan 18/5/2024.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut