"Secara umum sama berdasarkan undang-undang Pilkada. Namun, ada khusus syarat perseorangan itu yakni dia harus menyerahkan dukungan minimal sebanyak 40.375 surat dukungan dan surat pernyataan. Dukungan tersebut harus tersebar minima di 6 Kecamatan," jelas Asep.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui ketetapan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 276 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tahun 2024.
“40.375 itu dibuktikan dengan ada surat penyataan dukungan, surat pernyataan dia sudah memenuhi syarat untuk memilih, dan tentunya ada KTP. Nanti dicek satu per satu,” lanjutnya.
Sejak dibuka pendaftaran untuk calon perseorangan pada 5 Mei 2024, lanjut Asep, KPU Kota Tasikmalaya belum menerima pendaftaran bakal calon perseorangan.
"Namun kalau yang berkonsultasi sudah ada satu orang. Kita tunggu apakah itu akan mendaftar dengan menyerahkan syarat dukungan tersebut atau tidak,” tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut, seluruh Forkopimda Kota Tasikmalaya, perwakilan partai politik (parpol) tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, aktivis, perwakilan media dari organisasi PWI, IJTI, dan tamu undangan lainnya.
Editor : Asep Juhariyono