TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, menyosialisasikan persyaratan calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) yang maju lewat jalur perorangan atau independen.
Sosialisasi persyaratan cawalkot dan cawawalkot Tasikmalaya untuk Pilkada 2024 ini digelar di Ballroom Hotel Grand Metro, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (7/5/2024).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan, pesan yang utama dalam kegiatan tersebut adalah mengenai tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 yang memang sudah dimulai.
"Dan sekarang kita sedang masuk ke tahapan penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan mulai tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024," kata Asep.
Hadirnya seluruh stakholder dalam kegiatan sosialisasi, disampaikan Asep, bahwa dalam pelaksaan Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, KPU sangat perlu dukungan dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Daerah (Pemda), TNI-Polri, dan tokoh-tokoh lainnya.
"Sehingga mudah-mudahan yang hadir hari ini bisa menjadi salah satu wasilah untuk memberikan pendidikan-pendidikan politik bagi siapapun yang nanti berkehendak untuk mencalonkan diri dari perseorangan ataupun bagi masyarakat yang berkehendak untuk mendukung calon dari perseorangan," lanjutnya.
Asep menambahkan, bagi masyarakat atau yang akan mencalonkan diri maju sebagai cawalkot dan cawawalkot melalui jalur perorangan atau independen harus mengetahui sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.
"Secara umum sama berdasarkan undang-undang Pilkada. Namun, ada khusus syarat perseorangan itu yakni dia harus menyerahkan dukungan minimal sebanyak 40.375 surat dukungan dan surat pernyataan. Dukungan tersebut harus tersebar minima di 6 Kecamatan," jelas Asep.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui ketetapan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 276 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tahun 2024.
“40.375 itu dibuktikan dengan ada surat penyataan dukungan, surat pernyataan dia sudah memenuhi syarat untuk memilih, dan tentunya ada KTP. Nanti dicek satu per satu,” lanjutnya.
Sejak dibuka pendaftaran untuk calon perseorangan pada 5 Mei 2024, lanjut Asep, KPU Kota Tasikmalaya belum menerima pendaftaran bakal calon perseorangan.
"Namun kalau yang berkonsultasi sudah ada satu orang. Kita tunggu apakah itu akan mendaftar dengan menyerahkan syarat dukungan tersebut atau tidak,” tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut, seluruh Forkopimda Kota Tasikmalaya, perwakilan partai politik (parpol) tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, aktivis, perwakilan media dari organisasi PWI, IJTI, dan tamu undangan lainnya.
Editor : Asep Juhariyono