BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 86,68 gram.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Randikha Prabu, mengatakan, pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 20 kasus, termasuk salah satu kasus narkotika.
"Dalam kasus ini, kami telah memusnahkan sabu-sabu seberat 86,68 gram," ujar Randikha, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, barang bukti lain yang dihancurkan adalah 393 butir obat Hexymer dan 49 buah barang lainnya.
"Kami juga menghancurkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan barang lainnya seperti pakaian, tas, botol minuman keras, dan lain-lain," tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti dengan minyak tanah, kemudian diblender dan dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 20 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah," ungkapnya.
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus-kasus yang terjadi dari September 2023 hingga April 2024.
"Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, kekerasan terhadap anak, dan pencabulan," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono