BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya diberi opsi untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) saat arus balik Lebaran. Namun, aturan tersebut tidak berlaku di lingkungan pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, aturan WFH tidak akan diterapkan bagi ASN di wilayahnya pada 16-17 April 2024.
"Kami tidak menerapkan WFH bagi para ASN pada 16-17 April 2024," katanya.
Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjar diharapkan untuk tetap masuk kerja pada tanggal tersebut. Mereka diminta untuk hadir bekerja dan mengikuti apel gabungan di Sekretariat Daerah Kota Banjar.
"Hari Selasa nanti ASN akan masuk lalu mengikuti apel gabungan di Sekretariat Daerah Kota Banjar," ungkapnya.
Meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menerapkan aturan WFO dan WFH pada tanggal yang sama, hal tersebut tidak berlaku di Kota Banjar. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik.
Editor : Asep Juhariyono