2 Napi di Lapas Banjar Bebas usai Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 | 06:51 WIB
Amico menjelaskan, bahwa remisi tersebut diberikan dalam dua kategori, yaitu remisi I (pengurangan masa pidana) dan remisi II (langsung bebas). Remisi I diberikan kepada 356 narapidana, sementara remisi II diberikan kepada dua narapidana yang menjalani kurungan pengganti denda.
"Kami berharap para narapidana yang mendapat remisi khusus, terutama yang langsung bebas, dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat di tempat tinggal mereka. Semoga hasil pembinaan yang telah mereka terima selama di Lapas Banjar dapat mereka manfaatkan dengan baik," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono