Joko berharap imbauan tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Juga memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa serta menciptakan toleransi antar umat beragama.
"Diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan ibadahnya dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta damai. Tidak merasa terganggu oleh para pedagang makanan dan minuman yang berjualan siang hari, saat sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Kapolres.
Ia menambahkan, patroli rutin tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya terkait kegiatan Ramadan. Salah satunya mengatur waktu buka pedagang makanan mulai pukul 16.00, serta tak diperbolehkannya tempat karaoke dan hiburan malam lain buka selama Ramadan.
"Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtibmas. Bukan mengekang pedagang tapi lebih menghargai yang sedang berpuasa," tandas Kapolres.
Editor : Asep Juhariyono