Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi IKET, Percepat Proses Pekerjaan dan Cuti ASN
Senin, 04 Maret 2024 | 16:40 WIB
Terkait dengan pengajuan cuti oleh ASN, Cheka menyebut, bahwa kini tidak lagi diperlukan kunjungan langsung ke BKPSDM. Proses pengajuan cuti yang sebelumnya membutuhkan tindakan fisik, kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi IKET.
"Dengan literasi digital yang semakin baik di kalangan ASN, diharapkan aplikasi ini dapat dengan mudah diakses dan digunakan," tandasnya, menegaskan bahwa implementasi aplikasi ini akan semakin mempercepat dan menyederhanakan berbagai proses administratif di lingkungan pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono