Dari hasil pemeriksaan di lokasi, perempuan berinisial WY itu menjual miras dengan modus tergolong baru yakni dengan cara diantar dengan sistem pembayaran COD.
Selain mengamankan barang bukti puluhan botol miras, pihak kepolisian juga mengamankan WY untuk menanganan lebih lanjut.
"Pemilik miras turut kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," papar Hartono.
Ia menambahkan, razia tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat. Meliputi peredaran miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi, guna mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas dari penyakit masyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui program Bebrja ka Polres ke call center 110 atau 081-119-110-110. Apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pasti kami tindak lanjuti," tandas Hartono.
Editor : Asep Juhariyono