get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Perempuan Muda di Tasikmalaya Jualan Miras Modus Baru, Diantar dengan Sistem Pembayaran COD

Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:00 WIB
header img
Perempuan Muda di Tasikmalaya Jualan Miras Modus Baru, Diantar dengan Sistem Pembayaran COD. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota merazia penjualan miras dengan sistem COD (pembayaran di tempat), di rumah kontrakan di Kecamatan Cipedes, Jumat (23/2/2024) malam.

Pemilik miras ternyata seorang perempuan muda berinisial WY (25), yang menempati rumah kontrakan di Jalan Gunung Balaba, Kelurahan Panglayungan, Cipedes.

Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota yang melakukan razia berhasil menyita puluhan miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan, pihaknya berhasil merazia penjualan miras modus baru itu, setelah mendapat informasi dari warga.

"Setelah mendapat informasi dari program Bebeja ka Polres melalui call canter 110, Tim Maung Galunggung segera menuju lokasi dan benar saja ada tempat penjualan miras," ungkap Kapolres, melalui Kasat Samapta, AKP Hartono, Sabtu (24/2/2024).

Saat mendatangi lokasi, Tim Maung Galunggung dihampiri seorang perempuan muda yang ternyata penghuni kontrakan sekaligus pemilik miras. 

"Dari kontrakan itu kami mengamankan puluhan botol air mineral berisi miras jenis ciu," ujar Hartono.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, perempuan berinisial WY itu menjual miras dengan modus tergolong baru yakni dengan cara diantar dengan sistem pembayaran COD.

Selain mengamankan barang bukti puluhan botol miras, pihak kepolisian juga mengamankan WY untuk menanganan lebih lanjut.

"Pemilik miras turut kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," papar Hartono.

Ia menambahkan, razia tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat. Meliputi peredaran miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi, guna mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas dari penyakit masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui program Bebrja ka Polres ke call center 110 atau 081-119-110-110. Apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, pasti kami tindak lanjuti," tandas Hartono.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut