get app
inews
Aa Read Next : Bunuh Mertua, WNA asal AS Arthur Leigh Welohr Divonis 16 Tahun Penjara oleh PN Kota Banjar

Panik Bayi Menangis usai Dilahirkan, Wanita Muda Sumbat Mulut Bayinya Pakai Tisu hingga Tewas

Selasa, 20 Februari 2024 | 13:11 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menggelar jumpa pers kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya, Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Perbuatan seorang perempuan muda di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sungguh keji. 

Dia dengan tega menyumbat mulut bayi yang baru dilahirkannya dengan tisu hingga bayi tersebut meninggal. Setelah memastikan kematian bayi tersebut, ia membungkusnya dengan kain sprei dan memasukkannya ke dalam tas sebelum dibuang.

Kejadian itu terungkap setelah warga menemukan mayat bayi di sekitar pekarangan salah satu rumah, yang kemudian dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti-bukti dengan meminta keterangan dari saksi-saksi.

"Dari hasil pemeriksaan TKP, penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang perempuan yang baru saja melahirkan. Kemudian polisi memeriksa dan mengidentifikasi pelaku awal dengan inisial PP (18)," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Kapolres, selama ini PP telah menyembunyikan kehamilannya sehingga tidak ada satu pun anggota keluarganya yang mengetahui keadaannya. Hingga akhirnya, ia melahirkan seorang diri di dalam rumah.

Setelah melahirkan, bayi tersebut menangis, membuat pelaku panik dan menyumbat mulutnya dengan tisu hingga menyebabkan kematian. Kemudian bayi tersebut dibungkus dengan kain sprei dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bayi meninggal karena kekurangan napas setelah disumbat dengan tisu," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PP akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut