get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhamad Abdul Wahid Resmi Pimpin PMII Kota Banjar Periode 2024-2025

Inspektorat Kota Banjar Akan Panggil Kadisdik Terkait Pelanggaran Penjualan LKS

Selasa, 06 Februari 2024 | 12:04 WIB
header img
Inspektorat Kota Banjar Akan Panggil Kadisdik Terkait Pelanggaran Penjualan LKS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Inspektorat Kota Banjar tetap akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) meskipun penjualannya telah dihentikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Banjar, Kaswad, juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Pemanggilan Kadisdik dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024, dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa ini.

Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, mengungkapkan, bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam menangani kasus penjualan LKS yang melibatkan beberapa pihak.

"Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus LKS akan dilakukan esok hari," ujar Agus saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id jejaring iNewsTasikmalaya.id, pada Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberhentian penjualan LKS, yang telah tersebar di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah dasar (SD) baik negeri maupun swasta, serta pengawas pembina jenjang SD.

Dalam surat edaran tersebut, alasan pemberhentian penjualan LKS didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, terdapat penjualan modul ajar LKS yang dititipkan di beberapa sekolah. Oleh karena itu, penjualan modul ajar/LKS tersebut dihentikan.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Banjar, Kaswad, pada 24 Januari 2024, lengkap dengan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut